FABEM Bogor Raya Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi, Beri Tenggat 3x24 Jam

FABEM Bogor Raya Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi, Beri Tenggat 3x24 Jam
FABEM Bogor Raya Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi, Beri Tenggat 3x24 Jam

MATABERITA.CO — Forum Alumni BEM Bogor Raya menuntut KPK menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi di sejumlah instansi Pemkab Bogor dan segera menetapkan tersangka. Desakan muncul setelah KPK melakukan penggeledahan di Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan. FABEM memberi tenggat 3x24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan mereka.

Forum Alumni BEM Bogor Raya menyatakan Kabupaten Bogor berada dalam kondisi darurat korupsi. Pernyataan itu disampaikan menyusul penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah instansi pemerintah daerah setempat.

Koordinator Lapangan FABEM Bogor Raya, Yogi Ariananda, menegaskan penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Instansi yang digeledah KPK antara lain Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Instansi yang Digeledah dan Status Penanganan

KPK diketahui melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tiga instansi tersebut. Hingga pernyataan sikap itu disampaikan, FABEM menilai belum ada kepastian hukum mengenai perkembangan penanganan perkara.

Organisasi itu mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang berjalan. Mereka menuntut KPK segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor.

Lima Tuntutan FABEM Bogor Raya

Dalam pernyataan sikapnya, FABEM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK. Mereka menilai praktik korupsi, suap, dan nepotisme telah mengancam tata kelola pemerintahan serta menghambat pembangunan di Kabupaten Bogor.

Menurut FABEM, praktik tersebut juga merugikan hak-hak dasar masyarakat. Berikut tuntutan yang mereka sampaikan:

  • Mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor
  • Menangkap dan mengadili para pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum
  • Menolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi
  • Membongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya
  • Mendesak KPK segera menetapkan tersangka dan menolak segala bentuk impunitas

"Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," kata Yogi Ariananda dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Tenggat 3x24 Jam dan Ancaman Eskalasi Aksi

FABEM Bogor Raya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan tersebut. Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan eskalasi yang lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi.

"Usut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Tangkap dan adili para pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum," ujar Yogi.

Ia juga menyerukan penolakan terhadap segala bentuk intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor. FABEM meminta KPK membongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun pihak lain.

"Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas," pungkas Yogi.

Hingga pernyataan sikap itu disampaikan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan perkara maupun respons atas tuntutan FABEM. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam penyelidikan ini juga belum diumumkan secara terbuka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index