DPR

DPR Dorong Sosialisasi Masif Aturan Pembatasan Media Sosial Anak

DPR Dorong Sosialisasi Masif Aturan Pembatasan Media Sosial Anak
DPR Dorong Sosialisasi Masif Aturan Pembatasan Media Sosial Anak

JAKARTA - Perkembangan teknologi digital membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak yang kini semakin akrab dengan perangkat internet dan media sosial. 

Namun, kemudahan akses tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait perlindungan anak dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan media sosial oleh anak usia dini menjadi perhatian banyak pihak. Banyak kalangan menilai bahwa anak-anak masih membutuhkan pendampingan dan pembatasan agar tidak terpapar konten yang belum sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah dengan menerbitkan aturan baru yang mengatur penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia tertentu. 

Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital sekaligus memastikan tumbuh kembang mereka tidak terganggu oleh penggunaan teknologi yang berlebihan.

Agar aturan tersebut dapat berjalan efektif, berbagai pihak menilai sosialisasi yang luas dan menyeluruh sangat diperlukan. Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat, diharapkan kebijakan pembatasan media sosial untuk anak dapat diterapkan secara optimal.

Dorongan Sosialisasi Aturan Pembatasan Medsos

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan sosialisasi masif terkait aturan pembatasan media sosial (medsos) untuk anak. Sosialisasi tersebut diperlukan agar implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dapat dipahami orang tua, sekolah, hingga platform media sosial.

"Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif," ujar Soleh, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, penyebarluasan informasi mengenai aturan tersebut harus dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami tujuan kebijakan sekaligus cara penerapannya di kehidupan sehari-hari.

Sosialisasi yang baik juga diharapkan mampu menghindari kesalahpahaman mengenai kebijakan tersebut, sekaligus mendorong dukungan dari masyarakat luas.

Pentingnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Aturan

Setelah Permenkomdigi 9/2026 terbit, pemerintah perluh menyiapkan petunjuk teknis terkait pembatasan media sosial untuk anak.

"Pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan," ujar Soleh.

Keberadaan petunjuk teknis dianggap penting agar berbagai pihak dapat memahami secara rinci mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Tanpa panduan yang jelas, aturan yang telah diterbitkan berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda di lapangan.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menyusun panduan operasional yang dapat digunakan oleh lembaga pendidikan, orang tua, serta platform digital dalam menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

Daftar Platform Medsos Yang Dibatasi

Dalam Permenkomdigi 9/2026, terdapat delapan platform media sosial yang dibatasi untuk anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital.

"Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital," ujar Soleh.

Kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu mengurangi paparan konten yang berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap anak-anak. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Perlindungan Anak Di Ruang Digital

Anak-anak, kata Soleh, seharusnya diisi dengan kegiatan belajar dan pengembangan diri, tanpa terganggu oleh distraksi dari media sosial.

"Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia," ujar Soleh.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak dalam memanfaatkan teknologi digital. Dengan adanya pembatasan yang jelas, ruang digital diharapkan menjadi lingkungan yang lebih aman sekaligus mendukung proses tumbuh kembang anak secara optimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index