JAKARTA - Peningkatan arus wisatawan mancanegara ke Indonesia mendorong munculnya berbagai wacana kebijakan baru untuk memperkuat perlindungan selama berwisata.
Salah satu gagasan yang kini mengemuka adalah kewajiban kepemilikan asuransi perjalanan bagi wisatawan asing.
Kebijakan ini dinilai relevan di tengah meningkatnya mobilitas lintas negara dan kompleksitas risiko perjalanan. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum ditetapkan sebagai kebijakan final.
Industri asuransi disebut telah menginisiasi pembahasan terkait asuransi perjalanan wajib bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia. OJK menyampaikan bahwa hingga saat ini pembahasan masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
OJK Masih Lakukan Kajian Kebijakan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing masih dalam tahap kajian. Ia mengatakan, OJK turut terlibat dalam proses pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Selain itu, berkoordinasi juga dengan lintas kementerian atau lembaga, melibatkan OJK dalam pembahasannya," kata Ogi Prastomiyono.
Ogi memandang rencana tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk memperkuat perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko selama berada di Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan ini tidak dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu, melainkan untuk mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional secara menyeluruh.
Menurutnya, wacana asuransi wajib perjalanan sejalan dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Dalam regulasi tersebut, pelaksanaan asuransi wajib diarahkan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka.
Prinsip Kompetitif Dan Terbuka Ditekankan
Ogi menjelaskan bahwa apabila kebijakan ini direalisasikan, mekanisme pelaksanaannya harus menjunjung prinsip persaingan sehat. Dengan begitu, seluruh perusahaan asuransi memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
"Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi industri asuransi nasional. Selain memperluas cakupan perlindungan risiko bagi wisatawan asing, kebijakan tersebut juga dapat mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.
Ogi menilai bahwa peningkatan kebutuhan asuransi perjalanan dapat menjadi momentum bagi industri untuk menghadirkan produk yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan wisatawan. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses tetap harus mengedepankan kepentingan publik dan kenyamanan wisatawan selama berada di Indonesia.
Pandangan Industri Asuransi Umum
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengaku telah mengetahui adanya wacana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut bahwa pembahasan kebijakan tersebut masih berada pada tahap awal di tingkat nasional.
"Pada level nasional, pembahasan masih berada pada tahap awal koordinasi antarpemangku kepentingan," ujar Budi Herawan.
Dari perspektif industri, AAUI menilai skema asuransi wajib perjalanan harus dirancang secara sederhana dan mudah diakses oleh wisatawan mancanegara. Budi mengatakan, kemudahan akses menjadi faktor kunci agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan hambatan bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kejelasan perlindungan minimum yang diberikan. Perlindungan tersebut antara lain mencakup biaya medis darurat, evakuasi medis, serta perlindungan terhadap risiko perjalanan lainnya yang umum dihadapi wisatawan.
"Prinsip utamanya, memastikan wisatawan terlindungi tanpa mengurangi kenyamanan berwisata di Indonesia," ungkapnya.
Tantangan Implementasi Dan Infrastruktur
Budi menerangkan bahwa penerapan kebijakan asuransi wajib perjalanan berpotensi terwujud apabila terdapat keselarasan kebijakan antarkementerian dan lembaga terkait. Selain itu, kesiapan infrastruktur digital juga menjadi faktor krusial, terutama untuk proses verifikasi polis asuransi wisatawan asing.
Ia menilai, tanpa dukungan sistem digital yang andal dan terintegrasi, pelaksanaan kebijakan ini berisiko menemui kendala di lapangan. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai menjadi prasyarat utama sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Jika direalisasikan dengan perencanaan yang matang, Budi menyebut dampaknya bagi industri asuransi umum cenderung positif. Lini asuransi perjalanan diperkirakan akan mengalami peningkatan permintaan seiring bertambahnya jumlah wisatawan asing yang dilindungi oleh polis asuransi.
Meski demikian, baik OJK maupun pelaku industri sepakat bahwa kebijakan ini harus disusun secara hati-hati. Tujuan utamanya adalah menciptakan perlindungan yang memadai bagi wisatawan, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan industri asuransi nasional secara berkelanjutan.