JAKARTA - Fenomena banjir yang terus berulang di berbagai daerah Indonesia kembali memantik sorotan tajam dari parlemen. Bagi Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, banjir bukan lagi sekadar bencana musiman yang datang dan pergi seiring pergantian cuaca.
Lebih dari itu, banjir mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan yang selama ini berjalan tanpa memperhitungkan daya dukung alam.
Firman menilai, kondisi tersebut harus dijadikan momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan lahan.
Ia menegaskan perlunya langkah tegas untuk menghentikan praktik pembangunan yang melanggar tata ruang serta memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.
“Banjir tidak bisa lagi dipandang sebagai takdir alam. Ini persoalan kebijakan, penegakan aturan, dan kesadaran bersama. Jika semua pihak bergerak, risiko banjir bisa ditekan,” kata Firman.
Penataan Lahan Dan Penegakan Hukum Jadi Kunci
Firman menjelaskan, salah satu penyebab utama meningkatnya risiko banjir adalah penataan lahan yang tidak terkendali. Penebangan hutan serta pembangunan di kawasan resapan air telah mengubah fungsi alami lingkungan, sehingga meningkatkan limpasan air secara signifikan saat hujan turun.
Menurut dia, praktik alih fungsi lahan yang mengabaikan tata ruang telah terjadi di banyak wilayah, baik di kawasan hulu maupun perkotaan. Kondisi ini membuat air hujan yang seharusnya terserap ke dalam tanah justru mengalir deras ke permukiman warga, memicu banjir dengan skala yang semakin luas.
Di sisi lain, Firman menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Ia menilai masih banyak pembangunan yang jelas melanggar aturan tata ruang, namun tetap dibiarkan berjalan tanpa sanksi yang tegas. Padahal, tanpa penegakan hukum yang konsisten, kebijakan lingkungan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap lebih berani dalam menertibkan pembangunan bermasalah. Penataan ulang kebijakan lingkungan, menurutnya, harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari perencanaan, perizinan, hingga pengawasan di lapangan.
Infrastruktur Dan Perubahan Iklim Perparah Risiko
Selain kerusakan lingkungan, Firman juga menyoroti minimnya infrastruktur pengendalian banjir di berbagai daerah. Ia menilai, kualitas dan pemerataan pembangunan infrastruktur seperti tanggul, drainase, dan sistem pengendalian air masih belum memadai untuk menghadapi intensitas hujan yang semakin tinggi.
Kondisi ini diperparah oleh perubahan iklim global yang turut meningkatkan frekuensi dan intensitas hujan ekstrem. Namun, Firman menegaskan bahwa dampak perubahan iklim akan menjadi jauh lebih destruktif apabila bertemu dengan kerusakan lingkungan di dalam negeri.
Menurut dia, deforestasi yang tak terkendali dan alih fungsi lahan yang mengabaikan daya dukung alam menjadi faktor pengganda risiko bencana. Dalam situasi tersebut, infrastruktur yang ada sering kali tidak mampu menahan debit air yang meningkat drastis.
Firman menekankan bahwa pembangunan infrastruktur pengendalian banjir harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Tidak hanya membangun fisik semata, tetapi juga memastikan pengawasan ketat agar proyek-proyek tersebut tepat sasaran dan benar-benar berfungsi sesuai tujuan.
Reboisasi, Kesadaran Publik, Dan Mitigasi Dini
Di luar aspek struktural, Firman menilai upaya pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas nasional. Reboisasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai dinilai penting untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hulu dan mengurangi risiko banjir di wilayah hilir.
Menurut dia, program reboisasi tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan program tersebut, termasuk pemeliharaan tanaman dan pengawasan kawasan yang telah direhabilitasi.
Firman juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko banjir, menjaga kebersihan lingkungan sekitar, serta tidak melakukan aktivitas yang memperparah kerusakan alam, seperti membuang sampah sembarangan atau membuka lahan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Selain itu, sistem peringatan dini dinilai krusial untuk meminimalkan dampak bencana. Dengan informasi yang cepat dan akurat, masyarakat dapat melakukan mitigasi sejak dini dan mengurangi potensi korban jiwa maupun kerugian materi.
Menurut Firman, penanganan banjir harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat. Tanpa perubahan cara pandang dan kebijakan yang lebih berkelanjutan, banjir akan terus menjadi ancaman tahunan yang merugikan banyak pihak.