JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa sebanyak 23.470 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
Data dari satudata Kemnaker menunjukkan peningkatan sebesar 8.045 orang atau sekitar 52,16% dibandingkan angka kumulatif periode Januari–April 2026 yang tercatat sebanyak 15.425 orang.
Kendati mengalami kenaikan bulanan, angka PHK tahun ini mencatatkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Sebagai perbandingan, pada Januari–Mei 2025, jumlah tenaga kerja yang terdampak PHK mencapai 46.015 orang.
Para pekerja yang terkena PHK ini terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebaran PHK terbanyak terkonsentrasi di sejumlah provinsi dengan industri manufaktur dan pertambangan yang kuat.
Berikut adalah 10 provinsi dengan jumlah PHK tertinggi selama periode Januari–Mei 2026:
Jawa Barat: 5.044 orang
Banten: 2.596 orang
Jawa Timur: 2.332 orang
Kalimantan Selatan: 1.841 orang
Kalimantan Timur: 1.831 orang
DKI Jakarta: 1.746 orang
Jawa Tengah: 1.515 orang
Sumatra Selatan: 920 orang
Sumatra Utara: 906 orang
Sulawesi Selatan: 647 orang
Peningkatan angka PHK di bulan Mei menjadi perhatian pemerintah dalam mengelola dinamika ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi sektor industri.