Softlens Saat Puasa

Hukum Menggunakan Softlens Saat Puasa Menurut Pandangan Ulama

Hukum Menggunakan Softlens Saat Puasa Menurut Pandangan Ulama
Hukum Menggunakan Softlens Saat Puasa Menurut Pandangan Ulama

JAKARTA - Berpuasa di bulan Ramadan tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari berbagai hal yang berpotensi membatalkan ibadah tersebut. 

Dalam praktik sehari-hari, sering muncul pertanyaan terkait aktivitas tertentu yang dilakukan saat berpuasa, termasuk penggunaan produk atau alat tertentu pada tubuh. Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah mengenai hukum menggunakan softlens saat sedang menjalankan puasa.

Softlens atau lensa kontak merupakan alat bantu penglihatan yang banyak digunakan sebagai pengganti kacamata. Selain membantu memperjelas penglihatan, sebagian orang juga menggunakan softlens untuk tujuan estetika, seperti mengubah warna mata agar terlihat lebih menarik. Oleh karena itu, tidak sedikit umat Islam yang tetap memakainya ketika menjalankan ibadah puasa.

Namun, sebagian orang masih merasa ragu apakah penggunaan softlens dapat membatalkan puasa atau tidak. Keraguan ini muncul karena dalam ajaran Islam terdapat aturan mengenai masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang tertentu yang dapat menyebabkan batalnya puasa.

Umat Islam memang diwajibkan menjaga diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, serta lubang kemaluan depan dan belakang. Namun, mata memiliki kedudukan yang berbeda dalam pembahasan fiqih terkait puasa.

Untuk memahami lebih jelas mengenai hukum penggunaan softlens saat berpuasa, berikut penjelasan berdasarkan pandangan para ulama dan beberapa mazhab dalam Islam.

Penjelasan Hukum Softlens Saat Berpuasa

Dalam kajian fiqih, penggunaan softlens saat berpuasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Hal ini karena mata tidak termasuk lubang terbuka yang menjadi jalur masuknya sesuatu ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Penjelasan ini juga disebutkan dalam kitab karya Sa’id bin Muhammad Ba’asyin yang berjudul Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mata tidak termasuk bagian tubuh yang wajib dijaga dari masuknya sesuatu ketika seseorang sedang berpuasa.

Disebutkan pula bahwa hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, atau bagian tertentu lainnya. Sementara itu, mata tidak termasuk jalur yang lazim menjadi saluran menuju bagian dalam tubuh.

Karena itu, penggunaan softlens tidak dianggap sebagai sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Hal ini juga sering dianalogikan dengan penggunaan celak mata yang telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW.

Pandangan Mazhab Syafi’i Dan Hanafi

Menurut pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi, penggunaan softlens dapat dianalogikan dengan penggunaan celak mata. Dalam kedua mazhab ini, bercelak saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Dalam pembahasan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah disebutkan riwayat dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bercelak pada bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa.

“Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa,” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih).

Dalam kitab Ibanatul Ahkam karya Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki dijelaskan bahwa puasa seseorang batal jika sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung. Sementara itu, mata tidak dianggap sebagai saluran yang lazim menuju bagian dalam tubuh.

Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.

Namun menurut sebagian ulama Syafi’iyah, penggunaan celak di siang hari saat berpuasa dianggap khilaful aula atau kurang utama, meskipun tidak sampai membatalkan puasa.

Pandangan Mazhab Maliki Dan Hanbali

Berbeda dengan pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanafi, terdapat pendapat lain dalam Mazhab Maliki dan Hanbali. Dalam kedua mazhab ini, penggunaan celak pada siang hari saat berpuasa dapat menyebabkan batalnya puasa apabila rasa atau bahan celak tersebut sampai terasa di lidah atau tenggorokan.

Pendapat ini juga dijelaskan oleh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam.

جواز اكتحال الصائم نهارا قالت الشافعية والحنفية الاكتحال للصائم جائز ولا يفطر سواء أوجد طعمه في حلقه أم لا، ولكنه عند الشافعية خلاف الأولى. وقالت المالكية والحنابلة يفسد الصوم بالاكتحال نهارا إذا وجد طعمه في فمه ويكره إذا لم يجد طعمه في فمه

Artinya:
“Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan bahwa bercelak bagi orang yang berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa baik terasa di tenggorokan maupun tidak. Namun menurut ulama Syafi’iyah hal itu menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan bahwa puasa menjadi batal apabila bahan celak terasa di lidah.”

Pendapat ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para ulama dalam memahami hukum penggunaan celak maupun benda lain yang berkaitan dengan mata saat berpuasa.

Kesimpulan Hukum Softlens Saat Puasa

Berdasarkan penjelasan para ulama dan pandangan beberapa mazhab, penggunaan softlens saat berpuasa pada umumnya tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mata tidak termasuk lubang terbuka yang menjadi jalur masuknya sesuatu ke dalam tubuh.

Namun demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk berhati-hati dan mempertimbangkan pendapat para ulama agar ibadah puasa tetap terjaga dengan baik. Jika penggunaan softlens hanya untuk kebutuhan estetika, sebagian ulama menyarankan untuk menghindarinya pada siang hari agar tidak menimbulkan keraguan.

Yang terpenting adalah menjaga niat serta menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. Dengan memahami hukum-hukum fiqih secara benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index