Usai Lelang Harga Frekuensi, Telkomsel CS Masuk Tahap Pilih Blok

Rabu, 08 Juli 2026 | 00:18:31 WIB
Lalui Lelang Harga Frekuensi, Telkomsel, ISAT, EXCL Tatap 6 Agenda [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), bersama PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) tercatat telah menuntaskan rangkaian proses lelang harga untuk alokasi pita frekuensi 700 MHz serta 2,6 GHz. Setelah merampungkan tahapan ini, para operator seluler tersebut bakal melangkah ke enam rangkaian agenda berikutnya.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi, proses seleksi kini dilanjutkan ke tahapan Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari kerja pada 8–10 Juli 2026,” Rabu (8/7/2026).

Fase penentuan blok tersebut merangkum enam poin agenda utama, yang meliputi penentuan blok pita frekuensi radio 700 MHz, penentuan blok pita frekuensi radio 2,6 GHz, penentuan posisi blok pita frekuensi radio 700 MHz, serta penentuan posisi blok pita frekuensi radio 2,6 GHz.

 Agenda berikutnya mencakup penentuan desa atau kelurahan yang masuk dalam kewajiban penyediaan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) pada spektrum frekuensi radio 700 MHz, sekaligus penentuan desa atau kelurahan yang menjadi kewajiban penyediaan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) pada spektrum frekuensi radio 2,6 GHz.

Sesudah rangkaian fase tersebut diselesaikan, pihak Tim Seleksi bakal mengekspos hasil penilaian final lewat portal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Pengumuman hasil akhir akan memuat Daftar Peringkat Hasil Seleksi, Besaran Harga Penawaran masing-masing Peserta, serta Alokasi Blok Pita Frekuensi Radio yang didapatkan pada setiap objek seleksi,” tulis Tim Seleksi.

Pihak Komdigi memberikan penegasan siap mengawal seluruh rangkaian tahapan seleksi ini agar dapat bergulir secara kondusif, adil, serta mampu melahirkan porsi alokasi spektrum yang paling optimal guna menyokong agenda pemerataan infrastruktur digital di seantero Indonesia.

Seperti diketahui, pihak Komdigi memecah objek seleksi periode ini ke dalam dua wilayah pita frekuensi yang mengusung karakteristik berlainan namun memiliki sifat saling melengkapi. Untuk area pita 700 MHz, pihak pemerintah menyodorkan total sebanyak 3 blok lewat pemanfaatan moda Frequency Division Duplexing (FDD). Pola rinciannya terdiri atas 1 blok dengan kapasitas seluas 30 MHz (2x15 MHz) berbarengan dengan 2 blok lainnya yang masing-masing mengantongi kapasitas sebesar 20 MHz (2x10 MHz).

Di sisi lain, pada pita frekuensi 2,6 GHz, tercatat ada 3 blok yang dialokasikan menggunakan moda Time Division Duplexing (TDD). Porsi alokasi di area pita ini menyimpan kapasitas daya tampung yang jauh lebih longgar, yakni terdiri dari satu blok berkapasitas 80 MHz, satu blok berkapasitas 60 MHz, serta satu blok berkapasitas 50 MHz.

“Kedua pita frekuensi ini memiliki masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama 10 tahun dengan wilayah layanan mencakup skala nasional,” tulis dokumen yang diterima Bisnis.

Pihak pemerintah memberlakukan tolok ukur yang spesifik bagi korporasi yang berniat memperebutkan kepemilikan spektrum "emas" dimaksud. Tiap-tiap peserta seleksi diwajibkan telah mengantongi izin operasional penyelenggaraan jaringan bergerak seluler serta berada dalam iklim finansial yang sehat.

 Entitas perusahaan dipastikan tidak boleh tengah berada di bawah pengawasan pihak pengadilan terkait perkara kepailitan, atau sedang dalam status penghentian aktivitas usaha berlandaskan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penerapan prinsip iklim persaingan usaha yang sehat turut ditempatkan sebagai skala prioritas utama. Para calon peserta dilarang keras mengindikasikan adanya afiliasi dengan korporasi peserta seleksi lainnya. Aspek keterbukaan ini diharapkan mampu menyaring pemenang lelang yang cakap mengelola spektrum secara optimal demi pemenuhan hajat publik.

Di luar ketentuan aspek legalitas, para peminat diwajibkan menyerahkan berkas dokumen permohonan yang mendalam. Berkas dimaksud merangkum jaminan keikutsertaan (bid bond), proyeksi rencana bisnis di sepanjang masa berlakunya izin, serta lampiran laporan keuangan yang telah diaudit dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sebagai cerminan kapasitas fiskal dari korporasi terkait.

Kewajiban Pemenang Seleksi

Agenda ini dinilai bukan semata-mata urusan pembagian porsi teknis, melainkan bertindak sebagai media akselerasi mutu pelayanan publik. 

Perusahaan yang keluar sebagai pemenang seleksi bakal terikat oleh komitmen kuat untuk memperluas area jangkauan jaringan mobile broadband dengan standar minimal teknologi 4G/LTE pada sebaran desa ataupun kelurahan yang telah ditetapkan di dalam berkas dokumen seleksi. Target ekspansi wilayah ini wajib direalisasikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Akselerasi adopsi teknologi masa depan pun menjadi poin yang sangat krusial. Pihak pemenang diwajibkan mendeklarasikan komitmen terkait perluasan area jangkauan dengan menyandarkan pada standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) di berbagai wilayah kota serta kabupaten. 

Langkah implementasi 5G ini digadang-gadang bakal menjadi motor penggerak utama bagi akselerasi transformasi digital berbarengan dengan pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.

Aspek terakhir, kepatuhan finansial dalam jangka panjang turut menjadi indikator syarat yang mutlak. Para peserta diwajibkan berkomitmen untuk menyerahkan dokumen jaminan pembayaran biaya izin pita frekuensi radio tahunan hingga masa berlaku izin operasional tersebut berakhir. 

Melalui jalannya proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, pihak pemerintah berupaya menggaransi bahwa spektrum frekuensi radio bakal diarsiteki oleh penyelenggara yang dibekali visi kuat dalam menata ekosistem digital Indonesia.

Terkini