Kementerian PKP Proyeksikan Serapan Anggaran 2026 Capai 97,48%

Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:33:01 WIB
Kementerian PKP Targetkan Serapan Anggaran 2026 Capai 97,48% [FOTO: NET].

JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan penyerapan anggaran hingga 31 Desember 2026 dapat mencapai 97,48%. 

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, memaparkan bahwa anggaran tahun 2026 tersebut dialokasikan untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, hingga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Sesuai janji kami setiap bulan Kementerian PKP akan menyampaikan realisasi, baik APBN dan Program Perumahan dari Kementerian PKP," ujar Didyk dikutip dari laman resmi Kementerian PKP, Sabtu (4/7/2026).

Didyk menjelaskan bahwa pagu anggaran Kementerian PKP Tahun Anggaran 2026 setelah penajaman belanja meningkat dari Rp10,31 triliun menjadi Rp12,53 triliun. 

Penambahan tersebut mendorong peningkatan target fisik pembangunan sebanyak 7.952 unit rumah, sehingga total target menjadi 414.212 unit. Sebagian besar anggaran difokuskan pada Program BSPS sebagai prioritas nasional dengan alokasi Rp8,57 triliun atau 68,40% dari total pagu, yang ditargetkan menjangkau 400.000 unit rumah.

Hingga 1 Juli 2026, realisasi belanja Kementerian PKP telah mencapai Rp2,604 triliun atau 25,27% dari pagu awal. Realisasi tersebut terdiri dari Program Dukungan Manajemen sebesar Rp497,94 miliar, Program BSPS sebesar Rp1,906 triliun, dan program non-BSPS sebesar Rp200,57 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, melaporkan bahwa realisasi KUR Perumahan hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp20,3 triliun, yang mendasari penambahan plafon menjadi Rp50 triliun. Untuk Program FLPP, penyaluran subsidi telah mencapai 93.339 unit rumah, dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyalur terbesar.

Sesditjen Kawasan Permukiman, Musrifah, menambahkan bahwa hingga 1 Juli 2026, realisasi Program BSPS telah mencapai 22,25% atau sebanyak 88.635 penerima bantuan yang telah ditetapkan dan menerima pencairan. 

Program ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.

Terkini