Pemerintah dan DPR Percepat Pengesahan RUU Pusat Finansial RI

Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:29:01 WIB
RUU Pusat Finansial Internasional Dikebut demi Pidato 17 Agustus [FOTO: NET].

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sedang dipercepat. Sejak panitia kerja (panja) terbentuk di DPR pada Kamis (2/7/2026), pemerintah dan DPR menargetkan agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang dalam waktu 19 hari.

DPR menetapkan bahwa RUU ini harus masuk ke pembicaraan tingkat I di Komisi XI DPR pada 20 Juli 2026, lalu disahkan pada pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR sehari setelahnya, yaitu 21 Juli 2026.

Purbaya, yang mewakili pemerintah dalam pengusulan RUU tersebut, menjelaskan bahwa pengembangan PFII akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN menjelang 17 Agustus di DPR.

"Juli kan selesai, Presiden diharapkan bisa membacanya di Pidato Agustus. Saya pikir akhir tahun [PFII] ini akan jalan. Memang dikebut undang-undangnya," terangnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Selain untuk agenda pidato Presiden, pembahasan kilat ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi pembangunan fisik PFII. Kawasan enklave ini nantinya memiliki sistem pengadilan, perpajakan, hingga keimigrasian khusus yang berbeda dari yurisdiksi umum. 

PFII akan memiliki pengadilan khusus dengan sistem common law untuk mempermudah penyelesaian sengketa bisnis, sementara sistem perpajakannya mengadopsi praktik negara pusat keuangan global seperti Singapura, Uni Emirat Arab, dan Hong Kong.

Terkait lokasi, Purbaya menyatakan pembahasan masih berlanjut, dengan usulan utama di Bali. Hal ini selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut pusat keuangan bisa dibangun di lebih dari satu lokasi namun tetap di Pulau Bali.

"Ini kan masih dibahas ya, ada alternatif, mungkin beberapa di Bali. Tetapi mungkin ada beberapa titik juga. Yang jelas, kami akan cari tempat yang paling comfortable untuk international investor," kata Purbaya.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menambahkan bahwa PFII merupakan insentif strategis bagi sektor keuangan. "Pemerintah dan DPR pada tingkatan undang-undang membentuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan pengecualian-pengecualian tertentu di bidang aspek perpajakan, pengawasan registrasi perusahaan dan sebagainya, itu diberikan wilayah khusus," terangnya.

Misbakhun menekankan bahwa pengadilan khusus common law adalah kewajiban untuk menarik investor asing. Di kawasan ini, pemilik modal domestik maupun asing dapat mendirikan institusi keuangan seperti family office, perbankan, hingga dana pensiun.

Tujuan utama PFII adalah meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Dalam RUU ini, pengecualian diatur secara eksplisit, termasuk pengawasan institusi keuangan di PFII yang tidak masuk yurisdiksi OJK, meski tetap dalam koridor transaksi perbatasan Indonesia.

"Modal asing maupun dividen korporasi yang masuk ke sana akan dibukukan secara statistik sebagai cadangan devisa Indonesia. Nanti, kalau masuk dari luar negeri akan menjadi net national income. Kalau dari dalam negeri, akan menjadi dividen yang dibayarkan akan meningkatkan net national product kami," terang Misbakhun.

Terkini