Sawah Menyusut 80 Ribu Hektar Per Tahun, Perlindungan LP2B Dipercepat

Jumat, 03 Juli 2026 | 21:31:02 WIB
Lahan Sawah Indonesia Menyusut hingga 80.000 Hektar Tiap Tahun [FOTO: NET].

JAKARTA - Tanah pertanian di Indonesia masih berkurang sekitar 60.000 hektar sampai 80.000 hektar tiap tahunnya, atau berkisar antara 165 hektar hingga 220 hektar tiap hari. 

Fenomena ini dipandang sebagai ancaman nyata bagi target pencapaian kemandirian pangan, sehingga pihak eksekutif memacu proteksi kawasan agraris lewat pengukuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengutarakan, kecepatan reduksi area persawahan mesti selekasnya direm supaya ketersediaan sektor agrikultur tetap terlindungi di tengah naiknya tuntutan pangan domestik.

 Ossy menyampaikan perihal tersebut pada Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang dihelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

"Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 (hektar) sampai 80.000 hektar per tahun atau sekitar 165 (hektar) sampai 220 hektar setiap hari," tegas Ossy.

Bila kecenderungan ini terus dibiarkan, harapan untuk mencetak swasembada pangan bakal kian berat diwujudkan. Oleh sebab itu, sasaran Kementerian ATR/BPN yakni mengukuhkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) domestik menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjelang tahun 2029.

Tak Cukup Andalkan Regulasi

Dipaparkan oleh Ossy, proteksi terhadap sektor pertanahan tidak bisa lagi sekadar bertumpu pada aturan di atas kertas, melainkan memerlukan eksekusi yang konsisten baik di level pusat maupun wilayah. 

Guna mencapai hal itu, Kementerian ATR/BPN terus memacu penyelarasan aturan pertanahan serta tata ruang supaya pengendalian konversi fungsi lahan dapat tereksekusi secara lebih berdaya guna.

Sebagai wujud dari langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan penundaan sementara (moratorium) alih fungsi lahan, Surat Edaran (SE) Menteri, beserta SE Bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang," jelasnya.

20 Pemda Ajukan LP2B

Ia membeberkan, instrumen kebijakan ini mulai memperlihatkan dampak yang positif. Baru berjalan 10 hari semenjak Surat Edaran Bersama tersebut disebarluaskan, tercatat 20 pemerintah kabupaten/kota telah melayangkan surat keputusan pengukuhan LP2B.

"Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya, terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," ungkapnya.

Ossy menaruh harapan, kian banyak pemerintah daerah yang meresmikan LP2B sehingga kawasan persawahan memperoleh kepastian hukum yang kian kokoh dan tidak gampang dikonversi demi pemenuhan kebutuhan yang lain.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi," pungkasnya.

Terkini