Pajak Lokapasar Jangan Sampai Matikan UMKM, Ini Kata Komisi XI

Kamis, 02 Juli 2026 | 23:50:32 WIB
Komisi XI DPR Minta Pajak Lokapasar Jangan Bebani Pelaku UMKM [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan bahwa regulasi pajak penghasilan (PPh) lewat marketplace atau pajak lokapasar jangan sampai memberatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara, tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM," kata Fauzi, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menganggap pelebaran basis perpajakan di sektor digital menjadi langkah yang lumrah seiring pesatnya pergerakan transisi lewat lokapasar. Kendati begitu, penerapannya mesti dieksekusi secara terukur dengan menimbang keadaan riil dari para pelaku UMKM.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diimbau untuk menjamin para pelaku UMKM mengerti alur pemungutan pajak beserta hak dan kewajiban mereka. Hal ini diperlukan supaya tidak memicu kekeliruan.

Di samping itu, ia memandang edukasi kepada para pelaku usaha menjadi bagian krusial mengingat keunikan UMKM yang beraneka ragam, baik ditinjau dari aspek omzet, skala bisnis, hingga kapasitas administrasi.

Legislator di bidang keuangan tersebut menandaskan pemerintah mesti merumuskan klasifikasi yang lebih benderang terhadap kelompok bisnis yang dijadikan sasaran regulasi. Lewat pembagian segmen yang akurat, pelaku UMKM yang tengah merangkak naik tidak akan disamakan dengan pelaku usaha yang sudah berukuran raksasa.

"Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM," ucapnya.

Pada sisi berbeda, ia mencermati masih terdapat pelaku usaha yang ditengarai sengaja membagi skala bisnisnya agar tetap tergolong dalam kategori UMKM, sehingga terlepas dari kewajiban pajak. Kendala ini perlu diselesaikan secara spesifik lewat penguatan monitoring serta validasi data.

Bagi Fauzi, kemitraan antara pihak pemerintah, platform lokapasar, dan para pelaku usaha menjadi elemen penting agar regulasi dapat berjalan optimal sekaligus memunculkan kepastian untuk dunia usaha.

"Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup." kata Fauzi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjamin para pedagang kecil tidak akan dibebani pungutan PPh senilai 0,5 persen atas transaksi yang dilakukan di lokapasar.

"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Standar menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan PPh Pasal 22 dibebaskan bagi para pedagang yang mengantongi omzet atau peredaran bruto maksimal Rp500 juta per tahun.

Pajak lokapasar, urai dia, baru akan didekatkan kepada para pedagang yang mengantongi omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Terkini