LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai Kuartal II-2027

Senin, 29 Juni 2026 | 15:20:02 WIB
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [Foto: via Kontan.co.id]

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa pelaksanaan program penjaminan polis asuransi bakal dimulai paling awal pada kuartal II-2027 mendatang.

“Skenario optimisnya, kami akan bisa aktivasi di awal triwulan II [2027], ya di bulan April dan skenario moderatnya itu kami bisa aktifasi di awal triwulan III-2027.” kata Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, dikutip pada Senin (29/6/2026).

Ferdinan menyebutkan bahwa kedua target skenario itu berjalan lebih cepat dibandingkan tenggat waktu yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kendati demikian, target skenario optimis itu baru dapat diwujudkan jika penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan polis tersebut bisa diselesaikan pada September 2026.

“Ini kami akan intensif membahas dengan di KSSK [Komite Stabilitas Sektor Keuangan] khususnya dari Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan PP ini yang kami harapkan bulan September ini bisa selesai.” kata Purba.

Menurut Ferdinan, penyusunan PP tersebut menjadi fokus utama yang kini tengah dijalankan oleh LPS. 

Ferdinan juga menambahkan bahwa semenjak disahkannya UU PPSK yang baru itu, LPS langsung mengambil langkah cepat melalui program akselerasi penerapan regulasi tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah baru saja memperluas ranah wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lewat UU PPSK. Salah satu poin krusial yang diangkat dalam aturan tersebut ialah fungsi penjaminan polis asuransi oleh LPS.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menilai bahwa perluasan tugas LPS tersebut menjadi sentimen positif demi memperkokoh aspek perlindungan pemegang polis sekaligus mendongkrak tingkat kepercayaan publik pada sektor asuransi.

“Dalam industri keuangan, kepercayaan adalah fondasi utama. Dengan adanya mekanisme penjaminan polis dan dukungan resolusi, masyarakat diharapkan lebih tenang karena terdapat kerangka perlindungan apabila terjadi perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan,” kata Budi, Rabu (24/6/2026).

Walau begitu, Budi mengingatkan bahwa keberadaan LPS tidak lantas menghapus kewajiban mendasar dari perusahaan asuransi untuk tetap mengontrol tata kelola, solvabilitas, manajemen risiko, serta pemenuhan hak-hak pemegang polis.

“LPS sebaiknya dipandang sebagai bagian dari financial safety net, bukan sebagai alasan bagi pelaku industri untuk mengendurkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Berdasarkan pandangan Budi, dalam proses resolusi, poin yang krusial ialah kejelasan pembagian porsi kerja antara OJK selaku otoritas pengawas industri perasuransian dan LPS selaku institusi yang mengeksekusi peran penjaminan serta resolusi berlandaskan mandat undang-undang.

Sistem koordinasi, standar perusahaan yang masuk ke dalam tahap resolusi, prosedur penetapan keputusan, hingga perlindungan bagi pemegang polis wajib diformulasikan secara detail agar tidak memicu ambiguitas di masa depan.

Di sisi lain, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo memaparkan bahwa penambahan mandat LPS untuk menjamin polis asuransi diproyeksikan untuk mempertebal proteksi bagi konsumen serta menaikkan keyakinan publik.

“Langkah ini memberikan kepastian ganti rugi jika perusahaan asuransi bangkrut atau dicabut izin usahanya, sekaligus menuntut industri asuransi beroperasi lebih sehat melalui pengawasan yang lebih ketat,” kata Irvan, Kamis (25/6/2026).

Terkini