Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Menguat, Ini Respons Pelaku Industri

Senin, 22 Juni 2026 | 23:08:31 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kemungkinan revisi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang selama ini dipatok US$ 70 per ton sejak 2018. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peninjauan ini mempertimbangkan kenaikan biaya produksi penambang, khususnya akibat meningkatnya stripping ratio (nisbah kupas) yang kini mencapai level 8–12.

"Cost produksinya sudah tinggi. Jadi kita harus bijaksana agar teman-teman pengusaha tidak dirugikan, tapi PLN juga tetap terjaga," ujar Bahlil, Kamis (18/6/2026).

Kalangan asosiasi pertambangan seperti APBI dan Perhapi mendukung langkah ini. 

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyebutkan bahwa harga US$ 70 per ton sudah tidak lagi relevan akibat inflasi, kenaikan harga BBM, hingga beban biaya lingkungan selama delapan tahun terakhir. 

APBI mengusulkan mekanisme penyesuaian berkala agar harga DMO tidak tertinggal jauh dari dinamika pasar.

Senada dengan itu, pengamat dan pakar pertambangan seperti IMEF dan Pushep mengusulkan kisaran harga baru di angka US$ 80–US$ 90 per ton. 

Menurut Ketua IMEF, Singgih Widagdo, harga yang terlalu rendah memicu distorsi produksi dan mempercepat pengurangan cadangan nasional. 

Di sisi lain, kenaikan harga ini dianggap sebagai titik keseimbangan yang adil agar perusahaan tambang tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan sekaligus menjamin keamanan pasokan batubara bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Terkini