Menteri UMKM Terbitkan Aturan Perlindungan UMKM di Marketplace

Senin, 22 Juni 2026 | 21:58:01 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

JAKARTA - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, resmi menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelindungan serta peningkatan daya saing bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Regulasi ini hadir sebagai respons pemerintah terhadap tantangan persaingan usaha yang tidak seimbang di ekosistem digital.

"Praktik perdagangan melalui sistem elektronik usaha mikro dan usaha kecil menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan pelindungan peningkatan daya saing," bunyi aturan tersebut sebagaimana dikutip, Senin (22/6/2026).

Melalui peraturan ini, pelaku UMK mendapatkan hak perlindungan atas perjanjian kemitraan yang transparan serta jaminan bebas dari biaya tambahan sepihak oleh platform digital. 

Sebagai gantinya, UMK diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berkomitmen memprioritaskan produk dalam negeri. Di sisi lain, pihak marketplace diwajibkan untuk memfasilitasi UMK dalam pengurusan NIB dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan biaya yang tidak disepakati.

Regulasi ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap aspek inklusivitas dengan memberikan dukungan khusus bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian UMKM akan melakukan pemantauan berkala. 

Pelaku platform yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi, mulai dari surat teguran, pengumuman terbuka, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. 

Sebaliknya, pemerintah juga menyiapkan apresiasi bagi penyelenggara platform yang dinilai berperan aktif dalam memajukan UMKM lokal.

Terkini