Kepala BGN Minta KPK Dampingi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:09:31 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, telah meminta lembaga antirasuah tersebut untuk mendampingi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Permintaan ini mencakup pemenuhan sejumlah rekomendasi hasil kajian KPK terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Saya sempat bertemu dan berbicara dengan Kepala BGN pada saat kegiatan di Sentul dua minggu lalu. Jadi dia menyampaikan bahwa tetap membutuhkan dan akan bersinergi dengan KPK khususnya Kedeputian Pencegahan untuk melakukan atau membahas kajian-kajian," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (18/06/2026).

Sebelumnya, Kedeputian Pencegahan KPK telah mengirimkan rekomendasi hasil kajian potensi korupsi pada program MBG kepada BGN pada Maret lalu. 

BGN memberikan respons pada April 2026, namun belum menyerahkan rencana aksi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Dalam kajiannya, KPK menemukan tiga celah korupsi dalam penerapan program MBG. KPK menyoroti audit dan pertanggungjawaban aliran dana BGN ke tiap yayasan pelaksana Satuan Pelayanan Gizi (SPPG), serta pola rekrutmen tenaga kerja SPPG yang dinilai tidak transparan dan rentan nepotisme. 

Selain itu, KPK mencium indikasi praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG di sejumlah wilayah yang tidak tepat sasaran.

"Rezimnya kan sudah berbeda. Sekarang dipimpin oleh Kepala BGN yang baru. Pasti ada kebijakan, ada keputusan, ada pertimbangan-pertimbangan yang akan diambil oleh dia," ujar Setyo.

"Sebenarnya secara tektokan itu mereka sudah komunikasi [KPK dan BGN]. Sudah disampaikan. Artinya bahwa yang paling utama adalah sistem yang harus dirubah. Bahkan segala sesuatunya ya harus transparan, semua pihak harus dilibatkan."

KPK sendiri memberi sinyal akan menghentikan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada program MBG dan menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Agung. 

Saat ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Terkini