Cegah Pinjol Ilegal, OJK & TPAKD Wakatobi Gencarkan Edukasi Investasi

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:34:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wakatobi, Sulawesi Tenggara, memperkuat edukasi bagi masyarakat mengenai instrumen investasi legal dan berizin. 

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah jatuhnya korban akibat praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Manajer Madya Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK dan LMSt) OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, menyatakan bahwa penguatan pemahaman mengenai layanan keuangan sah menjadi kunci bagi warga di wilayah kepulauan Wakatobi untuk terhindar dari modus kejahatan keuangan digital.

"Sinergi yang dibangun melalui TPAKD diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan formal, mulai dari pembiayaan usaha, transaksi keuangan digital, investasi yang legal dan berizin, hingga perluasan perlindungan sosial," kata Desiyani dalam rapat Evaluasi TPAKD Wakatobi di Kendari, Rabu (17/6/2026).

Senada dengan hal tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Darwis Rachim, menegaskan perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong kemandirian ekonomi. 

Dalam rapat tersebut, TPAKD Wakatobi menyepakati beberapa poin strategis untuk tahun anggaran 2026, di antaranya:

Literasi Pasar Modal: Peningkatan literasi pasar modal yang sah melalui dukungan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Edukasi Preventif: Sosialisasi intensif kepada masyarakat, termasuk pekerja rentan dan tenaga non-ASN, untuk membangun kewaspadaan terhadap investasi dan pinjol ilegal.

Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI): Optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pusat layanan keuangan resmi di tingkat desa.

Kredit Anti Rentenir: Optimalisasi Program Kredit Melawan Rentenir Modal Sentosa dengan meningkatkan plafon pembiayaan tanpa bunga dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.

Untuk memastikan efektivitas program, TPAKD Kabupaten Wakatobi juga menyepakati mekanisme monitoring berkala melalui laporan realisasi yang wajib disampaikan oleh setiap Lembaga Jasa Keuangan mitra setiap triwulan. 

Inisiatif ini diharapkan mampu mendukung pencapaian target inklusi keuangan nasional sebesar 93 persen pada tahun 2029.

Terkini