Dukung Program 3 Juta Rumah, Tito Ubah Definisi MBR & Hapus Domisili

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:45:01 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berkomitmen mempercepat realisasi program 3 juta rumah melalui revisi kebijakan. 

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperluas definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Batas penghasilan MBR yang sebelumnya ditetapkan maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah, akan dinaikkan menjadi Rp8,5 juta per bulan. 

Kebijakan ini bertujuan agar jangkauan penerima manfaat program perumahan menjadi lebih luas. 

Selain itu, pemerintah juga menghapus hambatan administratif berupa persyaratan KTP domisili bagi warga yang ingin mengakses program perumahan.

"Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah itu," ujar Tito usai acara sosialisasi di Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).

Tito menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung program ini, termasuk kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program prorakyat Presiden Prabowo Subianto, Mendagri dan Menteri PKP rutin melakukan peninjauan langsung (door-to-door) ke berbagai wilayah, termasuk kawasan padat penduduk seperti Tambora. 

Langkah ini dilakukan guna memastikan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan dan tinggal di hunian tidak layak.

Terkini