JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus menyiapkan langkah untuk menjaga ketersediaan energi nasional.
Salah satu fokus utama adalah memastikan pasokan batubara tetap mencukupi bagi kebutuhan dalam negeri, terutama bagi sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kembali menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan aktivitas ekspor.
Dalam rencana tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan alokasi batubara yang cukup besar untuk memastikan industri strategis tetap mendapatkan pasokan yang stabil.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengungkapkan bahwa langkah pengamanan pasokan ini dilakukan dengan mempertimbangkan target produksi nasional serta kebutuhan sektor energi dan industri utama.
Kebijakan ini juga berhubungan dengan evaluasi produksi batubara serta kemungkinan penyesuaian kuota di tengah dinamika pasar energi global.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa prioritas penggunaan batubara DMO difokuskan pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan energi, sekaligus memastikan kegiatan industri tetap berjalan tanpa mengganggu keseimbangan pasar ekspor batubara Indonesia.
Kementerian ESDM Amankan Pasokan Batubara Untuk Kebutuhan DMO
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mengungkap akan mengamankan 150 juta ton batubara untuk Domestic Market Obligation (DMO) pada tahun 2026.
Menurut Dirjen Minerba Tri Winarno, angka yang diambil ini juga berdasarkan pada target pemangkasan produksi batubara tahun ini, yaitu di angka 600 jutaan ton.
“Kan kita ngomong 30% (persentase DMO) artinya 150 juta (batubara) kita amankan dulu,” ujar Tri.
Lebih lanjut Tri menegaskan, dari beberapa sektor industri penerima DMO, ia memastikan bahwa industri smelter tahun ini sudah tidak lagi masuk sebagai sektor penerima DMO.
“Kita untuk smelter, tidak kita (beri) secara DMO,” tambah dia.
Prioritas DMO Difokuskan Untuk Sektor Kebutuhan Publik
Artinya, jika mengutip Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba, DMO tahun ini akan difokuskan untuk Pembangkit Listrik (Utama): PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP), Industri Semen, Industri Pupuk: hingga Industri Pulp dan Kertas.
“Listrik, pupuk dan semen. Pokoknya untuk hajat hidup orang banyak,” ungkap Tri.
Adapun mengenai harga batubara DMO khususnya untuk listrik yang masih berada di angka US$ 70 per ton tahun ini belum akan berubah.
“Belum ada (perubahan),” tambahnya.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional. Dengan memprioritaskan sektor listrik dan industri dasar, pemerintah berupaya memastikan kebutuhan masyarakat dan sektor strategis tetap terpenuhi.
Peluang Revisi RKAB Batubara Masih Terbuka
Adapun, Kementerian ESDM ungkap dia membuka peluang adanya revisi RKAB batubara. Terutama melalui mekanisme evaluasi produksi oleh Kementerian ESDM, khususnya untuk penyesuaian kuota pada semester II-2026.
“Kalau antisipasi pasti. Tapi, segala sesuatu tidak kita umumkan ke publik. Yang pertama revisi (RKAB) memungkinkan. Tapi apakah dibuka atau tidak tergantung, pintu-pintu itu sudah kita siapkan,” jelasnya.
Disisi lain Tri yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen Ketenagalistrikan, memastikan bahwa tarif listrik pada kuartal pertama tahun ini tidak akan meningkat, meskipun produksi bahan dasar energi di PLTU yaitu batubara mengalami penyesuaian.
“Sementara sampau triwulan pertama ini, masih oke” katanya.
Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah masih memiliki ruang kebijakan untuk menyesuaikan produksi batubara sesuai kebutuhan pasar dan kondisi energi nasional.
Potensi Tarik Menarik Antara Kebutuhan DMO Dan Ekspor
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Resvani mengatakan terdapat adanya potensi tarik menarik antara kebutuhan batubara DMO dan ekspor tahun ini, menyusun adanya pemangkasan produksi melalui RKAB.
Menurutnya, dalam data Perhapi, kebutuhan batubara untuk PLTU seluruh Indonesia per tahun kurang lebih mencapai 141 juta ton, diikuti oleh kebutuhan semen dan pupuk sebanyak 9 juta ton.
“Kalau dijumlah, ini sudah 150 juta (ton). Artinya, angka ini sudah 25% dari rencana pemotongan RKAB 600 juta (ton) atau sesuai dengan target DMO di atas kertas. Namun, ini juga berpotensi besar menggerus porsi ekspor dari 500 juta (ton) menjadi hanya 360 juta (ton), oleh karena itu akan ada tarik menarik antara kebutuhan DMO versus ekspor,” jelasnya.
Resvani menambahkan, angka 150 juta ton kebutuhan batubara ini belum termasuk kebutuhan DMO untuk industri smelter serta industri pulp dan kertas.
“Apabila memasukkan smelter, semen, pupuk dan kertas, maka total DMO adalah 240 juta atau 40% dari total rencana produksi 600 juta. Ini akan menyebabkan makin banyaknya kekurangan pasokan untuk DMO karena rebutan dengan ekspor yang hanya 360 juta dari actual tahun lalu, yaitu berada di level 500 juta-an,” ungkapnya.