Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Untuk Lebaran 2026

Senin, 23 Februari 2026 | 13:10:07 WIB
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Untuk Lebaran 2026

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momen yang selalu ditunggu-tunggu oleh karyawan, terutama menjelang Lebaran Idulfitri. 

Tak hanya menjadi simbol kebahagiaan, pemberian THR juga merupakan hak yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Menjelang Lebaran 2026, aturan mengenai pencairan THR kembali menjadi sorotan, terutama bagi karyawan di sektor swasta. 

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, peraturan ini tidak hanya sebatas kewajiban, tetapi juga ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Aturan Pembayaran THR bagi Karyawan Swasta

Setiap tahun, pemberian THR menjadi isu penting yang selalu dibahas menjelang Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan THR kepada karyawan yang sudah bekerja selama minimal satu bulan. Pembayaran THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

Artinya, jika Lebaran Idulfitri pada 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat pada 13 atau 14 Maret 2026.

Selain itu, pemerintah juga mengatur agar pembayaran THR tidak dicicil. Dengan demikian, karyawan berhak menerima jumlah penuh THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR sesuai aturan dapat dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban pembayaran kepada pekerja. 

Denda ini menjadi salah satu bentuk sanksi yang diberikan untuk memastikan perusahaan menepati kewajibannya dan menghindari penundaan yang bisa merugikan karyawan.

Ketegasan Regulasi dan Pengawasan THR

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan, khususnya di sektor swasta. Menurutnya, THR harus dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. 

Aturan ini sudah diterima dan disosialisasikan oleh Komisi IX DPR RI, yang kemudian menjadi pedoman bagi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan swasta. Irma juga menambahkan bahwa jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, maka Kementerian Ketenagakerjaan harus memberikan sanksi yang tegas.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujarnya. 

Dengan demikian, ada toleransi waktu yang jelas dalam aturan ini, yakni dua minggu sebelum lebaran. Menurut Irma, pembayaran THR satu minggu sebelum Hari Raya sudah tidak bisa diterima lagi dan harus dihentikan agar perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pencairan THR Berdasarkan Jadwal 2026

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pencairan THR pada 2026 diperkirakan akan dilakukan pada 13 atau 14 Maret 2026. Hal ini mengingat tanggal Idul Fitri 2026 yang jatuh pada 21–22 Maret 2026. 

Dengan demikian, tujuh hari sebelum lebaran, atau H-7, merupakan batas akhir bagi perusahaan untuk menyalurkan THR kepada karyawan mereka.

Namun, jika merujuk pada ketentuan terbaru yang disebutkan oleh Irma Suryani, yaitu pembayaran THR dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya, maka pencairan THR untuk karyawan swasta di Indonesia pada tahun 2026 akan lebih awal. 

Pekerja berhak mendapatkan THR pada 6 Maret atau 7 Maret 2026. Tentu saja, tanggal ini memberikan jangka waktu yang lebih luas bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka.

Harapan dan Tanggung Jawab Pemberi Kerja

Selain memberikan ketegasan terkait jadwal pencairan THR, pemerintah dan Komisi IX DPR RI juga mengingatkan pentingnya peran perusahaan dalam memenuhi hak-hak karyawan dengan tepat waktu. 

THR adalah hak pekerja yang sangat dinantikan menjelang Lebaran, sehingga perusahaan diharapkan tidak hanya patuh pada peraturan, tetapi juga memahami dampak sosial ekonomi dari keterlambatan pembayaran.

Bagi karyawan, THR tidak hanya menjadi penghasilan tambahan, tetapi juga simbol pengakuan atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Oleh karena itu, perusahaan yang tidak membayar atau menunda pembayaran THR, tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga bisa menciptakan ketidakpuasan di kalangan karyawan. 

Untuk itu, penting bagi perusahaan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru agar dapat menghindari masalah hukum atau sanksi yang merugikan.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan terus mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ini, serta memberikan sanksi yang tegas jika ditemukan pelanggaran. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang adil dan mendukung kesejahteraan karyawan.

Terkini