JAKARTA - Pengakuan pemerintah terhadap kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional kembali mengemuka seiring pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sawit sebagai miracle crop.
Istilah tersebut menegaskan peran penting sawit dalam menopang pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, hingga posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Namun, di balik pengakuan tersebut, sejumlah tantangan mendasar di tingkat implementasi dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar agar potensi sawit benar-benar terwujud secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Dr Ir Sudarsono Soedomo, menilai bahwa secara faktual kelapa sawit memang memiliki daya ungkit ekonomi yang sangat kuat.
Keunggulan tersebut mencakup produktivitas lahan yang tinggi, kontribusi besar terhadap devisa negara, penciptaan lapangan kerja, hingga perannya dalam mendukung ketahanan energi nasional. Menurutnya, keunggulan komparatif sawit Indonesia sulit disaingi oleh negara lain.
“Dari produktivitas lahan, kontribusi devisa, penciptaan lapangan kerja, hingga perannya dalam ketahanan energi, sawit adalah keunggulan komparatif Indonesia yang sulit disaingi,” ujar Sudarsono Soedomo.
Visi Presiden Jadi Modal Politik Penting
Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, 2 Februari 2026 menegaskan bahwa kelapa sawit tidak hanya digunakan sebagai bahan minyak goreng.
Sawit telah menjadi fondasi bagi berbagai industri strategis, mulai dari pangan, produk kebersihan, hingga sektor energi seperti biodiesel dan avtur. Permintaan global terhadap produk berbasis sawit pun terus meningkat dari berbagai kawasan dunia.
Menurut Sudarsono, pernyataan Presiden tersebut merupakan modal politik yang sangat kuat untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor sawit. Ia berharap Presiden Prabowo dapat mengawal langsung penerjemahan visi besar tersebut hingga ke tingkat implementasi kebijakan yang konkret dan konsisten.
“Visinya sudah jelas. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh kebijakan turunan berjalan sejalan dengan arah tersebut,” ujar Sudarsono.
Ia menilai pengakuan sawit sebagai komoditas strategis nasional tidak boleh berhenti pada tataran pidato politik semata. Tanpa pengawalan kebijakan yang kuat, visi besar tersebut berisiko tidak terimplementasi secara optimal di lapangan. Oleh karena itu, kesinambungan antara arah kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah menjadi kunci utama keberhasilan.
Jurang Kebijakan Dan Realitas Lapangan
Sudarsono menyoroti masih adanya jurang yang lebar antara visi kebijakan di tingkat pusat dan praktik di lapangan. Ketidakpastian hukum lahan, tumpang tindih peta kawasan hutan, serta inkonsistensi regulasi masih menjadi persoalan kronis yang membayangi sektor kelapa sawit.
Kondisi tersebut menciptakan risiko ekonomi yang tidak kecil, baik bagi petani sawit rakyat maupun bagi korporasi yang beroperasi secara legal.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kelapa sawit merupakan instrumen penting untuk menjaga wibawa negara dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Namun, efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh kualitas dasar hukum yang melandasinya.
Dalam praktik saat ini, Sudarsono menilai penegakan hukum di sektor sawit belum sepenuhnya berada pada posisi ideal. Penindakan kerap dilakukan di atas status kawasan hutan yang masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari batas yang belum tuntas hingga perbedaan tafsir antarinstansi.
“Ketika batas kawasan hutan belum tuntas, peta masih tumpang tindih, dan terdapat perbedaan tafsir antar-instansi, maka pendekatan penindakan yang bersifat represif berisiko menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat rentan merugikan petani sawit rakyat dan pelaku usaha yang beroperasi dengan itikad baik. Alih-alih menciptakan kepastian hukum, pendekatan penegakan hukum tanpa fondasi tata kelola yang jelas justru berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan memicu ketidakpastian ekonomi.
Kepastian Lahan Dan Sawit Rakyat Jadi Kunci
Oleh sebab itu, Sudarsono menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang berfokus pada penguatan fondasi tata kelola. Salah satu langkah paling mendesak adalah penyelesaian menyeluruh terhadap status kawasan hutan melalui penerapan satu peta yang final, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang tegas.
Penegakan hukum, menurutnya, seharusnya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan melindungi kepentingan nasional jangka panjang, bukan sekadar menghasilkan efek kejut yang justru memperbesar ketidakpastian ekonomi.
Kepastian hukum lahan akan memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku industri sawit sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar global.
Selain itu, Sudarsono juga menyoroti pentingnya menjadikan penguatan sawit rakyat sebagai bagian inti dari strategi nasional. Produktivitas, legalitas, dan akses pasar petani sawit rakyat sangat menentukan keberlanjutan industri sawit secara keseluruhan.
“Petani rakyat bukan pelengkap, melainkan fondasi industri sawit,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa agenda hilirisasi dan keberlanjutan harus dijalankan dengan konsistensi kebijakan lintas sektor dan lintas waktu. Daya saing global Indonesia, menurutnya, tidak hanya ditentukan oleh kapasitas produksi, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan pasar internasional terhadap tata kelola yang adil, stabil, dan dapat diprediksi.
Dengan reformasi menyeluruh pada aspek kepastian hukum, konsistensi regulasi, dan penguatan sawit rakyat, Sudarsono optimistis industri sawit Indonesia tidak hanya akan bertahan sebagai komoditas unggulan. Lebih dari itu, sawit berpotensi menjadi penggerak ekonomi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam jangka panjang.