Purbaya Bidik Dana Pensiun Perkuat Likuiditas Pasar Saham

Senin, 02 Februari 2026 | 11:17:21 WIB
Purbaya Bidik Dana Pensiun Perkuat Likuiditas Pasar Saham

JAKARTA - Upaya memperkuat struktur pasar modal Indonesia kembali menjadi perhatian pemerintah. 

Kali ini, fokus diarahkan pada peran dana pensiun dan asuransi sebagai investor institusional jangka panjang yang dinilai masih terlalu berhati-hati menempatkan dana di pasar saham. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menelusuri berbagai hambatan yang membuat sektor tersebut belum optimal masuk ke bursa, meskipun potensinya sangat besar untuk menopang likuiditas dan stabilitas pasar.

Menurut Purbaya, masuknya dana pensiun dan asuransi ke bursa saham menjadi elemen penting dalam membangun pasar modal yang lebih dalam, kredibel, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa ekosistem pasar saham benar-benar memberikan rasa aman bagi investor institusional.

“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah nggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau bisa nggak mereka tingkatkan (investasi) ke bursa saham,” kata Purbaya.

Kekhawatiran Investor Dana Pensiun Dan Asuransi

Purbaya menilai, kehati-hatian yang ditunjukkan oleh pengelola dana pensiun dan asuransi bukan tanpa alasan. Kekhawatiran terhadap tata kelola pasar, kepastian regulasi, hingga potensi intervensi nonformal menjadi faktor yang membuat investor institusional belum sepenuhnya nyaman meningkatkan eksposur di saham.

Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut harus dijawab dengan langkah nyata berupa perbaikan tata kelola pasar modal serta penguatan kepastian hukum. Dengan demikian, investasi saham dapat dipandang sebagai instrumen yang aman dan menarik, terutama bagi dana jangka panjang seperti dana pensiun dan asuransi.

Purbaya juga optimistis bahwa minat investor institusional akan meningkat seiring dengan pembenahan manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ke depan. Ia meyakini, perbaikan tata kelola akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan dan partisipasi investor besar di pasar saham nasional.

“Harusnya goreng-goreng (saham) yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa,” ujar Purbaya.

Pembatasan Saham Gorengan Jadi Fokus Utama

Salah satu isu yang selama ini menjadi sorotan investor institusional adalah praktik saham gorengan. Menurut Purbaya, praktik tersebut menjadi penghambat utama masuknya dana pensiun dan asuransi ke pasar saham karena berisiko tinggi dan berpotensi merugikan portofolio jangka panjang.

Pemerintah, kata dia, telah menetapkan arah kebijakan untuk meningkatkan batas investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi hingga 20 persen. Namun, kebijakan tersebut akan diterapkan dengan pendekatan kehati-hatian, terutama pada tahap awal.

Fokus awal peningkatan investasi saham akan diarahkan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus meminimalkan risiko volatilitas dan manipulasi.

“Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak ‘goreng-gorengan’. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” ujar Purbaya.

Menurutnya, pembatasan tersebut bukan untuk mengekang fleksibilitas investor, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar dana jangka panjang tidak terpapar risiko yang berlebihan.

Regulasi Dan Harapan Perbaikan Pasar

Purbaya menegaskan bahwa dana pensiun dan asuransi tetap memiliki keleluasaan dalam mengelola portofolio investasinya. Selain saham, instrumen seperti surat utang negara tetap menjadi pilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan peningkatan batas investasi saham hingga 20 persen, pemerintah berharap likuiditas pasar modal akan semakin kuat. Purbaya menyebut likuiditas sebagai “bahan bakar” pasar yang sangat dibutuhkan untuk menjaga dinamika perdagangan tetap sehat dan menarik bagi investor domestik maupun asing.

Ia juga berkaca dari pengalaman masa lalu, di mana penempatan dana pada saham-saham kecil yang tidak likuid kerap memicu risiko manipulasi dan gejolak harga yang tajam. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan karakter dana pensiun dan asuransi yang mengutamakan stabilitas jangka panjang.

“Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau ‘goreng-gorengan’ bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” katanya.

Terkait aspek teknis, Purbaya menyebutkan bahwa pengaturan peningkatan batas investasi saham berpeluang dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. Regulasi tersebut ditargetkan dapat segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi sinyal kuat bagi investor institusional untuk mulai meningkatkan perannya di pasar modal Indonesia.

Terkini