Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan telah mematuhi arahan Danantara Indonesia yang melarang direksi BUMN membawa pasangan dalam perjalanan dinas. Aturan ini telah diterapkan secara penuh di lingkungan perusahaan.
“Pupuk Indonesia senantiasa menjalankan kebijakan dan arahan dari Danantara Indonesia selaku pemegang saham perusahaan,” kata Pgs Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira.
Menurut Yehezkiel, perusahaan telah mengesahkan kebijakan internal yang menegaskan kembali larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas ke luar negeri.
“Arahan pemegang saham untuk menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam perjalanan dinas perusahaan pada tahun ini, telah diratifikasi oleh Pupuk Indonesia, salah satunya dengan penegasan larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri,” ujar dia.
Kebijakan tersebut sedang disosialisasikan ke seluruh anak perusahaan di bawah Pupuk Indonesia Group untuk memastikan implementasi yang konsisten.
“Kami berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,” kata dia.